Total Kerugian Korban AMG Pantheon Diprediksi Capai Triliuan Rupiah

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bismi Maulana Nugraha setelah acara Edukasi Keuangan di wilayah Ba
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bismi Maulana Nugraha setelah acara Edukasi Keuangan di wilayah Baubau
0 Komentar

KURASI MEDIA – Aplikasi AMG PAntheon yang sudah terbukti sebagai penipuan, ternyata berdampak sangat luas di masyarakat. Di wilayah Baubau saja, korbannya diperkirakan sebanyak 25 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp125 Miliar.

Jumlah ini disebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Bismi Maulana Nugraha diperkirakan masih akan terus bertambah. Sementara pada skala nasional, korbannya diseluruh indonesia diperkirakan lebih dari 200 ribu orang dengan potensi kerugian total mencapai Triliunan rupiah.

“Seluruh Indonesia, estimasi kami, masih dalam proses pengumpulan data itu 200 ribu anggota AMG Pantheon, bayangkan kalau kali lima juta berapa triliun potensi kerugiannya,” sebutnya saat menjawab pertanyaan wartawan seusai acara Edukasi Keuangan bertajuk “Waspada Investasi Ilegal” yang diselenggarakan di Aula Kantor Wali Kota Baubau di pada Selasa (24/2/2026).

Baca Juga:Akhirnya, Aplikasi AMG Pantheon dan MBA Dibekukan OJKCara Dapatkan Kembali Uang yang Hilang di Aplikasi MBA

Acara ini menurutnya sangat penting untuk meningkatkan literasi inklusi sekaligus sebagai informasi kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjadi lagi.

“Kita tidak mau lagi ada masyarakat Kota Baubau yang terjerembab investasi ilegal, jadi edukasi liteasi ini sebagai salah satu pencegahan terhadap investasi ilegal,” ujarnya.

Di Baubau sendiri penyebaran aplikasi Investasi ilegal AMG Pantheon sangat luas dengan menyasar banyak kalangan dari berbagai latar belakang dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, guru, akademisi, pelajar, hingga petani dan nelayan.

Kini OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk melakukan proses investigasi, penyidikan, serta penelusuran aliran dana yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami akan bergerak bersama seluruh Satgas PASTI untuk meminimalisir kerugian masyarakat,” jelas Bismi, dikutip dari kendaripos.fajar pada Rabu(25/2/2026).

Selain menggandeng Satgas PASTI dan PPATK, OJK juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menelusuri pemilik aplikasi serta memastikan pemblokiran URL dan situs terkait AMG Pantheon.

Selanjutnya OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan cepat namun tidak terdaftar secara resmi di otoritas berwenang.

Baca Juga:Apakah Bisa WD Lagi di Aplikasi MBA Setelah Bayar Biaya Aktivasi? Terbukti Penipuan, Aplikasi MBA Hari ini Tak Bisa Diakses

“Kesadaran dan kehati-hatian menjadi kunci utama untuk menghindari jebakan investasi ilegal yang dapat menimbulkan kerugian besar,” pungkasnya.

0 Komentar