KURASI MEDIA – Sengketan kepemilika saham perusahaan penerbit media lokal, Radar Bogor berakhir. Dahlan Iskan berhasil memenangkan gugatan melawan Jawa Pos.
Kepastian tersebut didapat berdasarkan putusan Pengadilan Bogor dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2025/PN Bgr yang dibacakan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Gugatan yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos Jaringan Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan pihak terkait lainnya dikabulkan majelis hakim.
Baca Juga:Jangan Menggantungkan Barang pada Kemudi Sepeda Motor20 Kode Redeem Free Fire 26 Februari 2026, Gratis Skin Spesial!
Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa pihak tergugat terbukti melanggar hukum padapekara sengketa saham PT Bogor Ekspres Media, perusahaan yang menerbitkan Radar Bogor.
Terdapat tiga pihak tergugat dalam sengketa ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tergugat I adalah Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
- Tergugat II merupakan notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMN.
- Tergugat III adalah PT Bogor Ekspres Media selaku perusahaan penerbit Radar Bogor.
Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum Dahlan Iskan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Karena sudah memberikan kejelasan hukun terhadap status kepemilikan saham kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.
Akta Jual Beli Saham Dinyatakan Batal
Salah satu poin krusial dalam amar putusan adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 sebagai batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Dahlan Iskan merupakan pemegang saham PT Bogor Ekspres Media.
Tak hanya itu, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat, yang terdiri dari:
Baca Juga:Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Harus Jadi SolusiTelin Gandeng IPification Luncurkan MNV, Perkuat Keamanan Identitas Digital Berbasis Jaringan
- Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700
- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000
- Selain ganti rugi, majelis hakim juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan setelah inkrah.
- Para tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.
Adapun gugatan selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Sengketa Saham Media Daerah Jadi Sorotan
Perkara ini bermula dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor.
