Dahlan Iskan Menangkan Sengketa Radar Bogor Lawan Gugatan Jawa Pos

Jadi Tersangka
Jadi Tersangka (Sumber Foto : Dahlan Iskan)
0 Komentar

Dalam persidangan, pihak penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta serta pengalihan saham.

Majelis hakim akhirnya menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti. Putusan ini sekaligus memberikan pengakuan hukum bahwa Dahlan Iskan adalah pemilik sah saham di perusahaan tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri Bogor ini dinilai menjadi salah satu preseden penting dalam sengketa kepemilikan perusahaan media daerah.

Baca Juga:Jangan Menggantungkan Barang pada Kemudi Sepeda Motor20 Kode Redeem Free Fire 26 Februari 2026, Gratis Skin Spesial!

Selain menyangkut nilai ganti rugi miliaran rupiah, perkara ini juga menegaskan pentingnya legalitas dan kehati-hatian dalam transaksi saham, khususnya di industri media.

Dengan adanya putusan ini, kepemilikan PT Bogor Ekspres Media secara hukum dinyatakan kembali berada di tangan Dahlan Iskan, sekaligus mengakhiri polemik panjang terkait status saham perusahaan penerbit Radar Bogor. (*)

0 Komentar