KURASI MEDIA – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin mengurus administrasi berkendara secara tepat waktu.
Untuk hari ini, layanan SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bandung beroperasi di Taman Kota Baleendah Bandung dan Simpang 4 Jalan Baru Majalaya.
Baca Juga:Kalender Maret 2026 Lengkap: Ada Libur Nyepi, Idul Fitri, dan Cuti BersamaJadwal Buka Puasa Hari Ini di Bandung dan Sekitarnya
Masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien.
ketentuan layananLayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Persyaratan perpanjangan SIM
• fotokopi KTP yang masih berlaku
• SIM lama yang masih aktif
• membawa KTP dan SIM asli untuk verifikasi
• surat keterangan sehat jasmani dari petugas kesehatan
• lulus tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
• perpanjangan SIM A: Rp 80.000
• perpanjangan SIM C: Rp 75.000
• biaya tes kesehatan dan psikologi menyesuaikan lokasi pelayanan
Jam operasional
• Senin–Kamis: 08.00 s/d 11.00 WIB
• Jumat–Sabtu: 08.00 s/d 10.00 WIB
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum menuju lokasi layanan.
