Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Harus Jadi Solusi

Rilis Raperda Kota Bandung
Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Harus Jadi Solusi.
0 Komentar

KURASI MEDIA – Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengatakan, pihaknya masih mendalami subtansi dalam Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Pansus 13 menginginkan agar raperda ini nantinya bisa menjawab persoalan ketertiban, bukan sekadar formalitas.

“Tujuan akhirnya, dibuat peraturan daerah yang bisa menjadi solusi untuk permasalahan ketertiban di kota bandung. Selama ini kan masih ada pelanggaran soal ketertiban di Kota Bandung, contohnya pedagang kaki lima (PKL), kan masih banyak kawasan yang harusnya tidak ada PKL ternyata masih ada,” ungkapnya.

Kemudian bidang kesehatan, kata Aan, masih marak penjualan obat-obatan ilegal.

Baca Juga:Telin Gandeng IPification Luncurkan MNV, Perkuat Keamanan Identitas Digital Berbasis JaringanUpdate Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026

Hal itu juga masih harus ditopang dengan regulasi yang jelas, dilengkapi pengawasan yang masif agar terjadi tertib kesehatan.

“Lalu tertib reklame. Banyak reklame yang tidak berizin, bagaimana SOP atau cara penertibannya. Untuk penertiban reklame ini terkadang terbentur anggaran, makanya di Perda Reklame bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Satpol PP nanti bisa kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembongkaran reklame ilegal,” jelasnya.

Dengan lahirnya Perda Reklame, kata Aan, tentunya Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pun harus disesuaikan.

Sehingga saat melakukan penertiban reklame yang melanggar ketertiban, kedua regulasi ini bisa saling melengkapi.

Saat ini, Pansus 13 pun tengah mendalami soal permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban umum ini.

“Apakah memang yang belum tertib itu regulasi yang harus diperkuat atau sumber daya manusia yang masihblemah atau SOPnya masih kurang, itu harus didalami. Supaya perda ini dibuat jangan sampai formalistas saja tapi harus betul betul menjawab persoalan yang ada,” terangnya.

Lebih lanjut Aan mengatakan, pembahasan raperda ini tidak hanya melibatkan Satpol PP, tapi juga organisasi lain seperti Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan lainnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026Prediksi Susunan Pemain Persib vs Madura United, Marc Klok Kembali

“Kita ingin buat perda ini betul-betul sesuai dengan permasalahan yang ada, bukan sektoral, tapi lintas OPD. Permasalahan ketertiban ini tidak hanya di Satpol PP, tapi juga ada di OPD lain,” terangnya.

0 Komentar