Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, anggota Pansus I4 DPRD Kota Bandung.
Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, anggota Pansus I4 DPRD Kota Bandung.
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pansus 14 DPRD Kota Bandung sampai saat ini masih membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi tapi membatasi hal-hal menyimpang diperlihatkan ke ranah publik.

“Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah membahas sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah misalkan, diarak, dipermalukan dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja,” ungkap anggota Pansus I4 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Syahlevi mengatakan, raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan tujuannya untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik.

Baca Juga:Perkuat Solidaritas, Kades Malakasari Jadikan Ramadan Momentum ‘Madrasah’ Kepedulian SosialRaperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Harus Jadi Solusi

“Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang,” terangnya.

Karena itulah, kata Syahlevi, lewat perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah punlik. “Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini penyimpangan seksual beresiko dan perilaku seksual sudah sangat marak. Di publik hal ini pun sudah bisa kita lihat. “Sekarang sudah marak, di mall juga ada,” ungkapnya.

Syahlevi pun mengambil salah satu contoh video yang sempat ramai. Video seseorang di Asia Afrika tengah memperlihatkan kelaminnya. “Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya,” tuturnya.

Tentu saja, sanksi harus dikenakan pada orang yang melanggar aturan dan ketertiban. Namun sanksi tersebut pun jangan sampai memberatkan.

“Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya,” tuturnya.

0 Komentar