KURASI MEDIA – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menyampaikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) Guru dan Tenaga Kependidikan, setelah sebelumnya mehnyampaikan kabar baik bahwa (P3KPW) akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Kali ini kabar gembira yang disampaikan setelah dirinya menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.
“Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya SE Mendagri ini menjadi berkah buat seluruh kepala daerah se-Indonesia,” ucap Bupati Dadang Supriatna yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam keterangan resminya, Kami (12/3/2026).
Baca Juga:Bojan Hodak Persilahkan Thom Haye Pergi Jelang Persib Hadapi Borneo FC20 Kode Redeem Free Fire 12 Maret 2026: Banjir Hadiah Bundle dan Skin Gratis, Segera Klaim Sebelum Hangus!
Dengan turunnya SE Mendagri ini, kata bupati, maka honor untuk guru dan tenaga kependidikan Non ASN dapat dibiayai dari sumber Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026.
“Dengan diizinkannya dana BOSP bisa digunakan untuk menghonor guru P3K PW, maka ini menjadi sebuah solusi yang kami perjuangkan sejak awal demi peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Bandung. SE Mendagri ini menjadi pedoman untuk bisa menggaji guru P3K Pw dari dana BOSP,” imbuh Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.
Dengan dapat dibiayai dari BOSP, maka honorarium untuk guru tenaga P3K PW dan tenaga kependidikan tidak akan terlalu membebani APBD lagi. Bahkan dapat memungkinkan honor untuk guru P3K PW akan mengalami kenaikan dari yang saat ini sebesar Rp500 ribu.
“Setelah terbitnya SE Mendagri ini, kami akan segera mengajukan usulan relaksasi honor dengan penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan P3KPW ke Kemendikdasmen,” ujar Kang DS.
Di dalam SE Mendagri tersebut dinyatakan, dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan serta memperhatikan kondisi fiskal Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan ASN yang diangkat berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK PW melalui APBD secara optimal, maka diperlukan kebijakan relaksasi terbatas.
