Pengadilan Negeri Sukabumi Vonis Penjara dan Denda Rp10 Miliar Pelaku Tindak Pidana Perpajakan

ILUSTRASI hukuman untuk pelaku tindak pidana Perpajakan
ILUSTRASI hukuman untuk pelaku tindak pidana Perpajakan/foto: freepik
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan vonis kepada terdakwa pelaku pidana bidang perpajakan berinisial EK dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp10.614.679.390 (sepuluh miliar enam ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).

Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa EK terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Atas hukuman denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 365 (enam ratus tiga puluh lima) hari.

Baca Juga:DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja di TangerangDJP Jabar I Sita Aset Tersangka Pidana Perpajakan

Putusan tersebut teruang dalam putusan atas perkara nomor 178/Pid.Sus/2025/PN Skb yang dibacakan dalam sidang Majelis Hakim pada tanggal 2 Maret 2026 di Kota Sukabumi.

Terdakwa EK dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagai wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Hal tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 A huruf a juncto pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, dan meningkatkan kepatuhan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar.

0 Komentar