Kapan Waktu Bayar Fidyah yang Tepat? Ini Perbedaan Pendapat Ulama

Kapan waktu yang tepat untuk bayar fidyah?
Kapan waktu yang tepat untuk bayar fidyah?/ilustrasi
0 Komentar

KURASI MEDIA – Di dalam islam, seorang muslim yang “tidak mampu” diperbolehkan untuk tidak menunaikan puasa di bulan Ramadan dengan catatan mengganti puasa yang ditinggalkan atau membayar fidyah. Lantas, kapan waktu tepat untuk membayar fidyah?

Meskipun kata fidyah sudah tidak asing, sebagian besar umat muslim masih bertanya mengenai ketentuan membayar fidyah untuk mengganti puasa termasuk waktu yang tepat untuk membayar fidyah.

Bagi anda yang masih bertanya terkait kapan waktu tepat untuk membayar fidyah, berikut kami sajikan informasi selengkapnya.

Baca Juga:Promo Alfamart Hari Ini 17 Maret 2026, Diskon Minyak dan Kebutuhan Ramadan Masih AdaPLN Icon Plus Dukung Kesiapan SPKLU Rest Area KM 102 Tol Cipali, Pastikan Pengalaman Mudik EV Nyaman & Andal

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan dan tidak dapat menggantinya di hari lain.

Biasanya, fidyah diperuntukkan bagi orang tua renta, penderita sakit menahun, ibu hamil atau menyusui dengan kondisi tertentu, serta orang yang memiliki uzur syar’i lainnya.

Dalam praktiknya, fidyah diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti satu hari puasa yang ditinggalkan.

Pemberian ini bertujuan untuk membantu sesama sekaligus menggugurkan kewajiban ibadah yang tidak dapat dijalankan.

Golongan yang Wajib Membayar Fidyah

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadan harus menggantinya dengan qadha. Dalam kondisi tertentu, kewajiban tersebut diganti dengan fidyah. Berikut golongan yang wajib membayar fidyah:

1. Orang tua renta

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak lagi mampu berpuasa, serta tidak memiliki kekuatan untuk menggantinya di hari lain, wajib membayar fidyah tanpa perlu qadha.

2. Orang sakit menahun

Penderita penyakit kronis atau menahun yang kecil kemungkinan sembuh sehingga tidak mampu berpuasa, juga diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa.

Baca Juga:Seniman Senior Jawa Barat Ikut Ngabuburit Bersama Warga Kampung Adat Banceuy di SubangPengadilan Negeri Sukabumi Vonis Penjara dan Denda Rp10 Miliar Pelaku Tindak Pidana Perpajakan

3. Ibu hamil dan menyusui (dengan kondisi tertentu)

Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi bayinya, menurut sebagian pendapat ulama, wajib membayar fidyah. Dalam beberapa pendapat lain, mereka juga tetap perlu mengganti puasa (qadha).

4. Orang yang menunda qadha puasa tanpa uzur

Seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan, tetapi menunda menggantinya hingga datang Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan, dikenakan kewajiban membayar fidyah selain tetap harus mengganti puasanya.

0 Komentar