Fidyah diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi masing-masing agar dapat menentukan kewajiban dengan tepat.
Kapan Waktu Bayar Fidyah?
Tak bisa dipungkiri, masih banyak umat muslim yang bingung mengenai waktu pelaksanaan pembayaran fidyah. Apakah fidyah ditunaikan saat bulan Ramadan (saat kewajiban puasanya sudah lewat) atau boleh dibayarkan sebelum Ramadan tiba?
Bayar Fidyah Sebelum Bulan Ramadan
1. Waktu Bayar Fidyah Menurut Mazhab Hanafi
Baca Juga:Promo Alfamart Hari Ini 17 Maret 2026, Diskon Minyak dan Kebutuhan Ramadan Masih AdaPLN Icon Plus Dukung Kesiapan SPKLU Rest Area KM 102 Tol Cipali, Pastikan Pengalaman Mudik EV Nyaman & Andal
Menurut Mazhab Hanafi, fidyah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan, bahkan sebelum hari puasa yang ditinggalkan benar-benar terjadi. Artinya, seseorang dapat membayar fidyah secara langsung sekaligus untuk satu bulan penuh di awal Ramadan.
Mazhab ini memberikan kelonggaran dalam waktu pembayaran fidyah, sehingga tidak harus menunggu hingga akhir Ramadan. Hal ini dinilai memudahkan, terutama bagi orang yang sudah pasti tidak mampu berpuasa selama satu bulan penuh, seperti lansia atau penderita sakit kronis.
2. Waktu Bayar Fidyah Menurut Mazhab Syafi’i
Berbeda dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa fidyah tidak boleh dibayarkan sebelum hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran fidyah baru bisa dilakukan setelah seseorang benar-benar tidak berpuasa pada hari tersebut.
Dalam mazhab ini, fidyah dapat dibayarkan setiap hari selama Ramadan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan, atau dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus setelah Ramadan berakhir. Namun, tidak dianjurkan untuk menunda pembayaran tanpa alasan yang jelas.
Besaran Fidyah
Mengacu pada ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2026, besaran fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp65.000 untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi harian yang layak bagi satu orang miskin, yaitu setara dengan tiga kali makan dalam sehari.
Sementara itu, jika merujuk pada ketentuan Mazhab Syafi’i, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan pokok sebanyak 1 mud atau sekitar 0,75 kilogram beras per hari. Sebagai gambaran, apabila seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka kewajiban fidyah yang harus ditunaikan setara dengan 22,5 kilogram beras atau uang sejumlah Rp1.950.000.
