KURASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan silaturahmi halal bihalal sekaligus koordinasi program PSU di Perumahan Cibaduyut Indah (TCI), Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa pengembang Perumahan Taman Cibaduyut Indah (TCI) adalah PT. Marga Tirta Kencana Pemerintah Kabupaten Bandung melalui dinas terkait telah mengambil langkah tegas dengan memberikan surat peringatan dan teguran kepada seluruh developer yang membangun di wilayah Kabupaten Bandung sejak tahun 2025, agar segera melakukan serah terima PSU kepada Bupati Bandung, Minggu (29/03/2026)
Baca Juga:30 Kode Redeem Free Fire 29 Maret 2026: Dapatkan Senjata Spesial dan Ribuan Diamond Gratis!15 Kode Redeem FC Mobile 29 Maret 2026: Dapatkan Paket Pemain OVR Tinggi dan Ribuan Gems Gratis!
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menegaskan bahwa percepatan serah terima PSU menjadi prioritas guna memastikan fasilitas umum dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung Gerry Sundana,ST.MM menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh perumahan yang pengembangnya masih aktif.
Sementara untuk perumahan lama yang sudah tidak memiliki developer, pemerintah akan membentuk tim khusus sebagai pengganti untuk memfasilitasi proses serah terima PSU tersebut.
“Untuk perumahan yang developer-nya masih ada, kami dorong percepatan dari pihak developer. Namun untuk yang sudah lama dan pengembangnya tidak ada, akan dibentuk tim pengganti agar proses serah terima tetap berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, regulasi terkait serah terima PSU juga telah mengalami perubahan.
Jika sebelumnya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020, kini telah diperbarui menjadi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2025.
Perubahan tersebut menekankan bahwa lahan PSU harus diserahkan terlebih dahulu sebelum proses administrasi serah terima dinyatakan selesai, sehingga tidak ada lagi kelonggaran seperti sebelumnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Minggu 29 Maret 202615 Kode Redeem Free Fire 28 Maret 2026: Klaim Skin, Emot dan Senjata Spesial Gratis!
Dalam kesempatan itu juga dibahas terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk wilayah TCI yang berlokasi di kawasan Deraulin.
Lahan TPU tersebut diketahui telah diterima oleh developer sejak tahun 2012 dengan luas mencapai 21.120 meter persegi.
Namun, pemanfaatannya masih akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, mengingat adanya integrasi dengan kawasan lain di sekitarnya.
