Apa Itu PKWT dan PKWTT di Rekrutmen Bersama BUMN 2024? Pahami Posisinya

Ilustrasi Perbedaan PKWT dan PKWTT di Rekrutmen Bersama BUMN 2024/ Pexels/ Sora Shimazaki
Ilustrasi Perbedaan PKWT dan PKWTT di Rekrutmen Bersama BUMN 2024/ Pexels/ Sora Shimazaki
0 Komentar

KURASI MEDIA  – Ketahui perbedaan PKWT dan PKWTT, posisi yang tersedia di Rekrutmen Bersama BUMN 2024. 

Rekrutmen Bersama BUMN 2024 telah resmi dibuka mulai Sabtu, 23 Maret 2024. Pendaftaran dibuka hingga Senin, 1 April 2024.

Sebanyak ratusan perusahaan turut serta dalam rekrutmen ini, menawarkan total 688 lowongan kerja dengan 1.830 posisi yang tersedia.

Baca Juga:3 Hal Penting Harus Diwaspadai di Tengah Kasus Smart Wallet, Ketahui Agar Tak Gigit Jari7 Tips Memilih Bimbel Online dan Offline untuk Persiapan UTBK SNBT 2024

Beberapa lowongan tersebut terbuka untuk pelamar dari segala jurusan pendidikan, termasuk Diploma III, Sarjana/Diploma IV, dan Pascasarjana.

Beberapa perusahaan BUMN juga membuka peluang bagi pelamar untuk mendapatkan posisi dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Lalu Apa Itu PKWT dan PKWTT di Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Dikutip dari laman FHCI BUMN, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang diatur oleh Undang-Undang, yaitu:

· Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang merupakan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk membentuk hubungan kerja yang bersifat permanen.

· Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang merupakan kesepakatan kerja yang berdasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang memiliki batasan waktu tertentu.

Kedua jenis perjanjian kerja ini disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN Grup.

Perbedaan PKWT dan PKWTT 

Berikut perbedaan PKWT dan PKWTT secara umum. Meskipun mirip secara sekilas, PKWT dan PKWTT memiliki perbedaan yang signifikan dalam praktiknya. 

Baca Juga:Resep Kue Putri Salju Premium, Mudah Tanpa Cetakan, Cocok untuk Lebaran 2024Resep Kue Lebaran 2024: Kue Semprit Keju yang Super Lumer di Mulut

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ditujukan untuk karyawan yang memiliki status tetap. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, PKWTT hanya akan berakhir jika karyawan telah mencapai masa pensiun, meninggal dunia, atau mengajukan resign.

Dalam konteks ini, PKWTT bersifat kontinu dan tidak memiliki batasan waktu. Artinya, karyawan yang bekerja dengan PKWTT dianggap sebagai karyawan tetap.

Biasanya, perusahaan tidak langsung memberikan status PKWTT kepada karyawan baru.

Pemerintah mengamanatkan bahwa perusahaan harus memberikan masa percobaan kepada karyawan baru selama tiga bulan menggunakan perjanjian PKWT.

Nah, apabila masa percobaan telah berakhir, karyawan baru tersebut berkesempatan diangkat menjadi karyawan tetap dan menggunakan perjanjian PKWTT jika dinilai telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

0 Komentar