Cara Bea Balik Nama Kendaraan Motor Kedua di Samsat, Ini 8 Syarat Penting

Cara Bea Balik Nama Kendaraan Motor Kedua di Samsat/ Dok. Bapenda Jabar
Cara Bea Balik Nama Kendaraan Motor Kedua di Samsat/ Dok. Bapenda Jabar
0 Komentar

KURASI MEDIA – Simak cara bea balik nama kendaraan motor kedua di Samsat dengan mengikuti 3 langkah berikut ini.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, BBNKB, singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, merupakan pajak yang dikenakan sebagai konsekuensi dari penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Balik nama kendaraan memberikan keuntungan dengan menjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu, juga mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:5 Tips Hindari Penipuan Belanja Online, Penting Dicatat!Apa Ciri-Ciri Tabung Gas CNG? Hilang Usai Meledak, Polres Sukabumi Umumkan Hadiah Rp1 Juta Bagi yang Menemukan

Bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan motor kedua di Samsat, ketahui mekanismenya di bawah ini.

Cara Bea Balik Nama Kendaraan Motor Kedua di Samsat

Cara balik nama pada kendaraan motor kedua di Samsat dapat dijelaskan sebagai berikut, berdasarkan informasi yang dirangkum Kurasimedia.com dari akun Instagram @bapenda.jabar:

1. Wajib Pajak

– Ambil dokumen di Depo Arsip Samsat

– Lakukan pengecekan fisik kendaraan

– Daftar dan serahkan persyaratan ke loket pendaftaran

– Bayar PNBP BPKB di loket pembayaran

– Lakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket Progresif.

– Daftar dan serahkan dokumen ke loket pendaftaran

2. Petugas

Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%), dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran.

3. Wajib Pajak

– Bayar PKB, BBNKB (0%), dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di loket pembayaran.

– Terima SKPD/SKKP yang terdaftar dan STNK di loket penyerahan.

– Serahkan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.

Persyaratan Balik Nama Kendaraan Motor Kedua

  1. STNK Asli
  2. E-KTP Asli Pemilik Baru
  3. SKKP / SKPD Terakhir
  4. BPKB Asli
  5. Bukti Pengalihan Kepemilikan
  6. Kendaraan dihadirkan di Samsat
  7. Bukti Hasil Cek Fisik
  8. Semua Berkas Difotokopi

Itulah cara mudah untuk bea balik nama motor kedua di Samsat yang dapat Anda ketahui. Semoga membantu!

0 Komentar