Cara Mudah untuk Daftar Kartu Kuning Online

Cara Mudah untuk Daftar Kartu Kuning Online
Cara Mudah untuk Daftar Kartu Kuning Online
0 Komentar

KURASI MEDIA – Menyusul perkembangan teknologi, sekarang kamu bisa daftar kartu kuning online sebagai tanda pencari kerja dengan lebih praktis.

Beberapa perusahaan memang mewajibkan calon pekerja untuk melampirkan kartu kuning saat mengajukan lamaran pekerjaan. Berikut cara mudah daftar kartu kuning online.

Kartu kuning atau kartu AK1 adalah kartu tanda pengenal pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten/kota untuk pendataan pencari kerja.

Baca Juga:10 Kota Paling Aman di Dunia yang Cocok Untuk Solo Traveling di Akhir Tahun, Wajib Kamu Kunjungi!OnePlus 12 Meluncur dengan Spesifikasi Gahar

Kartu kuning ini penting karena beberapa perusahaan mewajibkan calon pekerja untuk melampirkannya saat melamar pekerjaan. Namun, penting untuk diketahui bahwa pencari kerja hanya dapat membuat kartu kuning di daerah asal sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

Untuk membuat kartu kuning online, ada beberapa langkah yang perlu diikuti, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Namun sebelum itu, perlu diketahui bahwa pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah asal sesuai alamat yang tertera di KTP.

Kartu kuning terdiri dari dua halaman, dengan halaman pertama berisi nomor pencari kerja, NIK, foto, dan tanda tangan pencari kerja. Sementara halaman kedua memuat informasi data diri pencari kerja, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, serta daftar pendidikan formal maupun non-formal.

Disnaker, sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyediaan tenaga kerja, akan memberikan data calon pencari kerja kepada perusahaan yang membutuhkan. Kartu kuning ini bisa didapatkan baik secara offline maupun online.

Berikut adalah syarat-syarat untuk daftar kartu kuning online:

  • Fotokopi KTP/SIM
  • Dua lembar pasfoto berukuran 3×4 dengan latar belakang merah
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada)
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja

Jika kamu memilih untuk membuat kartu kuning secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/.
  2. Klik menu “Daftar”.
  3. Isi data NIK KTP, nama, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Klik “Masuk Sekarang”.
  5. Lengkapi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  6. Pilih opsi “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  7. Unggah foto resmi berukuran 3×4 cm.
  8. Ikuti petunjuk untuk mengisi semua data dengan benar.
  9. Klik tombol “Simpan” setelah selesai mengisi semua data.
  10. Data akan tersimpan di Disnaker, dan untuk mencetak kartu kuning, kamu dapat mengunjungi kantor Disnaker setempat.
0 Komentar