Beli Gas LPG 3 Kg? Cek Daftar Masyarakat yang Boleh dan Dilarang Membelinya

Ada sejumlah kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli gas LPG 3 Kg bersubsidi, cek daftarnya di bawah ini/ Tangkap Layar Instagram @pertaminabali
Ada sejumlah kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli gas LPG 3 Kg bersubsidi, cek daftarnya di bawah ini/ Tangkap Layar Instagram @pertaminabali
0 Komentar

KURASI MEDIA – Siapa saja yang boleh dan tidak boleh membeli gas LPG 3 kg? Berikut daftar kelompok masyarakat yang dapat diketahui.

Sebagaimana sudah diumumkan, bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, pembelian gas LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan dilakukan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

LPG 3 kg bersubsidi yang memiliki warna tabung hijau adalah bahan bakar untuk memasak untuk kelompok masyarakat tertentu.
Sebagai produk yang bersubsidi, pada permukaan tabung gas juga tertera keterangan, “Hanya untuk Masyarakat Miskin”.

Baca Juga:Resep Olesan Sate Seafood: Saus BBQ, Keju hingga Pedas Manis Spesial Tahun Baruan 2024Apakah Film Migration Bakal Tayang di Netflix? Ini Infonya

Pemerintah mendorong penyaluran gas melon 3 kg ini agar lebih tepat sasaran, sehingga pembelian akan menggunakan KTP mulai tahun 2024 nanti.

Kelompok Masyarakat yang Boleh Membeli Gas LPG 3 Kg

Berikut adalah daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli dan menggunakan elpiji 3 kg:

1. Rumah Tangga: Konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak memiliki kompor gas.

2. Usaha Mikro: Konsumen dengan usaha produktif perorangan yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, dan tidak memiliki kompor gas.

3. Petani Sasaran: Petani dengan syarat tertentu, memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare (2 hektar untuk transmigran), melakukan usaha tani sendiri, dan memiliki mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 Horse Power.

4. Nelayan Sasaran: Nelayan yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Kelompok Masyarakat yang Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg

Seperti yang tertera dalam informasi Pertamina, larangan pembelian elpiji 3 kg ini diatur dalam Surat Edaran Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 25 Maret 2022.

Kelompok atau usaha berikut dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:

1. Restoran

2. Hotel

3. Usaha peternakan

Baca Juga:Drama Pasta Tentang Apa? Pernah Dibintangi Lee Sun Kyun yang Meninggal DuniaSelain Daging, Ini 5 Ide Bakar-Bakaran Tahun Baru 2024 Enak dan Simpel

4. Usaha pertanian di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 yang belum dikonversi

5. Usaha tani tembakau

6. Jasa las

7. Binatu atau laundry

8. Usaha batik

Itulah informasi yang dapat Anda ketahui mengenai kelompok masyarakat yang boleh dan tidak boleh membeli gas subsidi 3 Kg.

0 Komentar