Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp25.000 Jadi Rp1.125.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp25.000 Jadi Rp1.125.000 per Gram
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp25.000 Jadi Rp1.125.000 per Gram
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pada Kamis pagi (14/12/23), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau di laman Logam Mulia naik Rp25.000 menjadi Rp1.125.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan pada Rabu, 13 Desember 2023 adalah Rp1.100.000 per gram Rp1.100.000 per gram.

Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan pada Kamis pagi ini juga seperti pada Rabu (13/12) naik Rp 25.000 menjadi Rp 1.024.000 per gram dibandingkan Rp 999.000 per gram pada 13 Desember 2019.

Baca Juga:Puma Sebut Akan Akhiri Perjanjian Sponsorship dengan Tim Nasional Israel, Ini Alasannya!SONY Luncurkan Earbuds Wireless INZONE yang Cocok Digunakan Para Gamers

Transaksi harga jual dapat dikurangkan dari pajak sesuai dengan PMK No.
34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta kepada PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 sebesar 5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi ini:

– Harga emas pecahan 0,5 gram: Rp612.500

– Harga emas 1 gram: Rp1.125.000

– Harga emas 2 gram : Rp2.190.000

– Harga emas 3 gram Rp3.260.000

– Harga emas 5 gram: Rp5.400.000

– Harga emas 10 gram: Rp 10.745.000

– Harga 2 emas 5 gram: Rp 26.737.000

– Harga 50 gram emas: Rp 53.395.000

– Harga emas 100 gram: Rp 106.712.000

– Harga emas 250 gram: Rp 266.515.000

– Harga 500 gram emas: Rp532.820.000

– Harga emas 1.000 gram: 4.444 Rp1.065.600.000.

Pengurangan pajak atas harga pembelian emas berdasarkan PMK No.
34/PMK.10/2017, PPh 22 sebesar 0.45 persen untuk pemegang NPWP dan 0.9 persen untuk pemegang non NPWP untuk pembelian emas batangan.

Berlaku seluruh pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

0 Komentar