Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp1.089.000 per Gram, Apa Pemicunya?

Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp1.089.000 per Gram, Apa Pemicunya?
Hari Ini Harga Emas Antam Naik Rp1.089.000 per Gram, Apa Pemicunya?
0 Komentar

KURASI MEDIA – Harga emas batangan PT Persero Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau pada perdagangan Selasa pagi ini di situs Logam Mulia, naik Rp5.000 menjadi Rp1.089.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.084.000 per gram pada perdagangan Senin (13/11).

Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan pada Selasa pagi ini naik Rp6.000 menjadi Rp986.000 per gram dibandingkan harga pembelian kembali pada Senin (13/11) sebesar Rp980.000 per gram.

Baca Juga:Gigi Goyang Bisa Jadi Tanda Diabetes? Ini Kata Ahlinya!Diabetes Tipe 1 Ternyata Banyak Dialami Anak Indonesia, Ketahui Ini Penyebabnya!

Harga jual beli emas batangan tersebut telah dipotong pajak sesuai dengan peraturan PMK No.34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi ini:

– Harga Emas ukuran 5 gram: RP 594.500.
– Harga emas ukuran 1 gram: RP 1.089.000.
– Harga emas ukuran 2 gram: RP 2.118.000.
– Harga emas 3 gram: RP 3.152.000.
– Harga emas 5 gram: Rp. 5.220.000,

– Harga emas 10 gram: RP 10.385.000.
– Harga emas 25 gram: RP 25.837.000.
– Harga emas 50 gram: RP 51.595.000.
– Harga emas 100 gram: RP 103.112.000.
– Harga emas 250 gram: RP 257.515.000,-.
– Harga emas 500 gram: RP 514.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.029.600.000.

Pemotongan pajak atas harga pembelian emas berdasarkan PMK No.
34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan memiliki bukti potong PPh 22.

0 Komentar