Ketahuan Tak Punya Izin Operasi, Smart Wallet Langsung Diblokir, Bagaimana Nasib Member?

aplikasi Smart Wallet yang diblokir Satgas PASTI
aplikasi Smart Wallet yang diblokir Satgas PASTI
0 Komentar

KURASI MEDIA – Otoritas  Jasa Keuangan atau OJK dengan  ā€‹Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti,  mengeluarkan keterangan resminya terkait dua aplikasi investasi yang terindikasi melakukan aktifitas penipuan. Dua aplikasi tersebut adalah BBH dan Smart Wallet.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Satgas PASTI akhirnya memutuskan memblokir dua aplikasi tersebut  

Dari temuan-temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Smart Wallet merupakan aplikasi ilegal dan penipuan, karena telah melakukan  kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing.

Baca Juga:BahayaĀ  Tidur Setelah Sahur Dari Aspek kesehatan dan PsikologisAplikasi MSL dan CCS Compleo Manfaatkan Ramadan untuk Promosi Terselubung

Berbeda dengan BBH yang sudah memiliki ijin namun beroperasi tidak sesuai dengan perijinannya. Smart WAllet malah sama sekali tidak mengantongi ijin apapun, termasuk perijinan operasi di Indonesia.

Sebagai langkah tegas, Bappepti dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Sedangkan Satgas PASTI melakukan tindakan pemblokiran terhadap rekening terkait, dan akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah upaya hukumnya.  

Satgas PASTi juga menyebut Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat.

“Berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.” tulisnya dalam keterangan tersebut.

Satgas PASTI juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk melakukan 2 hal penting saat mendapatkan tawaran investasi, yakni 2L:

1. Legal 

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi.

2. Logis  

Baca Juga:Benarkah Aplikasi Smart Wallet Scam Pada 20 Maret 2024, Ini Kata PakarTerancam Scam, Aplikasi MSL Malah Makin Gencar Lakukan Aksi Amal Menjelang Ramadan

Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Dengan pemblokiran tersebut, lalu bagaimana dengan nasib para membernya?, Satgas PASTI tidak menjelaskan secara detail tentang maslaah tersebut, karena dari awal harusnya masyarakat tahu, bahwa bermain investasi pasti akan mengandung resiko, yakni untung atau rugi.

Dengan diblokirnya website atau url dari aplikasi Smart Wallet harusnya menjadi pelajaran untuk masyarakat agar tidak mempercayai berbagai bentuk investasi yang menjanjikan keuntungan besar yang tidak masuk akal.

0 Komentar