Kronologi Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari hingga Berujung Dipecat

Ketua KPU Hasyim Asy\'ari yang Diberhentikan/ Instagram @kpu_ri
Ketua KPU Hasyim Asy\'ari yang Diberhentikan/ Instagram @kpu_ri
0 Komentar

KURASI MEDIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Persidangan mengungkap fakta bahwa Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). CAT hadir dalam sidang tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca Juga:Sudah Tayang di Bioskop, Film Horor Sekawan Limo dan Janji Darah, Intip SinopsisnyaUhm Tae Goo Perankan Ji Hwan di Drakor My Sweet Mobster, Ini Kisah di Baliknya

Berikut kronologi kasus tindak asusila Hasyim Asy’ari terhadap CAT dirangkum dari berbagai sumber.

Kronologi Kasus Tindak Asusila Hasyim Asy’ari 

  • CAT bertemu Hasyim saat acara jalan sehat bimtek di Bali pada 31 Juli 2023, dan mereka bertukar nomor WhatsApp.
  • Hasyim mengundang pengadu bertemu di Cafe Habitate Jakarta pada 2 Agustus 2023 untuk membahas tugas PPLN.
  • Hasyim membelikan tiket pulang pengadu ke Indonesia dan menyediakan apartemen di Jakarta.
  • Hasyim juga memfasilitasi kehadiran pengadu dalam bimtek di Singapura pada 25-29 September 2023 dengan semua biaya termasuk tiket pulang ke Belanda.
  • Selama bimtek di Den Haag, Hasyim mengajak pengadu jalan bersama dan meminta membawa barang pribadi ke Belanda, termasuk rompi PPLN, baju, CD, dan makanan.
  • Pada 3 Oktober 2023, Hasyim meminta pengadu ke kamarnya di hotel Van der Valk dan melakukan tindakan asusila, meskipun awalnya pengadu menolak, dengan janji akan menikahinya.
  • Setelah kejadian itu, mereka sering jalan bersama di Belanda hingga Hasyim kembali ke Indonesia pada 7 Oktober 2023.
  • Hasyim membelikan monitor dan menyediakan apartemen di Oakwood Suites Kuningan Jakarta hingga Januari 2024 untuk pengadu.
  • Karena tidak tercapainya komunikasi yang diharapkan dengan Hasyim, pengadu memutuskan untuk mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Anggota PPLN pada 4 Februari 2024 dengan alasan adanya konflik kepentingan dengan Ketua KPU, dan surat tersebut dikirim secara pribadi kepada Hasyim. 
  • Akhirnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI), melalui Kuasa Hukumnya, Aristo Pangaribuan, melaporkan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap pengadu, yang merupakan anggota PPLN Den Haag.
0 Komentar