Menteri Perdagangan Ucapkan Terimakasih Pada Pihak Tiktok

0 Komentar

KURASI MEDIA- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan apresiasinya terhadap keputusan TikTok untuk menghentikan operasi TikTok Shop di Indonesia.

Beliau menyatakan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada TikTok karena patuh terhadap regulasi pemerintah. Untuk pengembangan di bidang lain, baik TikTok maupun platform lain, silakan.

Kami di Kementerian Perdagangan siap membantu” (dikutip dari situs resmi Kemendag, pada Kamis, 5 Oktober 2023). Seiring dengan penutupan TikTok Shop, Kemendag mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk beralih ke ekosistem digital.

Baca Juga:Perhatikan 5 Hal ini Sebelum Kamu Mengajukan Pinjol5 Daftar Lowongan Kerja Parttime dengan Posisi yang Menggiurkan

Menteri Zulhas juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan edukasi kepada pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring.

Selain itu, pemerintah terus berupaya untuk menciptakan kondisi di mana pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang secara seimbang.

“Pelaku usaha luring juga harus dilatih untuk berjualan secara daring atau digital. Sebelumnya, Kemendag telah memberikan pelatihan kepada pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara langsung di e-commerce, selain di pasar fisik. Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa para pelaku usaha, terutama pelaku UMKM, tidak mengalami kesulitan. Semuanya diatur dalam Permendag 31/2023,” ujar Menteri Zulhas.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan tersebut secara resmi melarang platform media sosial, termasuk TikTok, untuk melakukan transaksi jual-beli seperti yang dilakukan dalam layanan TikTok Shop saat ini.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan, “Saya juga telah meminta rekan-rekan untuk mengirimkan surat kepada semua pelaku usaha di sektor ini. Selain dari pengumuman dalam konferensi pers, saya mohon agar surat juga disampaikan. Karena Permendag ini telah diundangkan dan sudah berlaku,” dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 27 September 2023.

Dalam rangka mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, manajemen TikTok dengan resmi menghentikan transaksi TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023. “Prioritas utama kami adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi menyediakan fasilitas transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia, mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB,” demikian pernyataan dari manajemen TikTok yang dikutip dari situs resmi TikTok, pada Selasa, 3 Oktober 2023.

0 Komentar