KURASI MEDIA- Di media sosial X, sebuah video menyebar dengan cepat yang menunjukkan seorang pria, diduga sebagai pedagang grosir, tengah membuang sabun pencuci piring. Tindakan ini diakibatkan oleh adanya fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang melarang pembelian produk Israel atau produk yang pro Israel.
Dalam video yang diunggah dari akun @sosmedkeras, tampak dua pria yang tengah membuang sabun cuci piring ke dalam ember setelah melakukan pemotongan.
Mereka mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap fatwa terbaru MUI yang menyerukan boikot terhadap produk Israel atau yang mendukung agresi militer Israel di Palestina pada 8 November 2023.
Baca Juga:Sudah Rilis di China, HP Honor X50i+, Ini Spek Kameranya!Prediksi One Piece Chapter 1099 dan Jadwal Tayangnya
Salah satu dari mereka yang merekam video tersebut mengatakan bahwa ia menunggu aksi pemboikotan tersebut dari lama.
Lalu ia juga tidak khawatir mengenai kerugian yang mungkin ia alami nantinya. Ia menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.
Karena hal tersebut banyak sekali repon netizen ada yang memberikan respect dan ada juga yang mempertanyakan arti dari boikot sesungguhnya.
Ada juga netizen yang beranggapan mubazir. Jikalau sudah dibeli pakai saja dan ada juga yang menyarankan untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Maksud pengganti tuh misal anak bayi cocok nya Bebelac nihh, udh coba ganti produk lokal gk cocok, yaa mau gk mau yaa tetep beli Bebelac even kita udh tauu itu dukung Israel, jadi jangan asal mengartikan apa yg ada di internet, jadi netizen yg cermat yahhh,” ujar akun @aetherp***.
“Yang udah terlanjur dibeli dan belum habis kl dipake skrg ttp udah ketiung haram kah? Apa pas beli selanjutnya baru keitung haram?” ujar akun @dindayoh****