Pemerintah Bagikan Rice Cooker Gratis, ini Syaratnya!

0 Komentar

KURASI MEDIA- Pemerintah akan mewujudkan rencana memberikan rice cooker  gratis melalui program penyediaan alat masak berbasis listrik (AML) kepada masyarakat. AML ini dirancang untuk memasak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2023 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Syarat untuk mendapatkan rice cooker gratis ini dan mekanismenya diatur dalam peraturan tersebut. Menurut pasal 1 ayat 2 dari aturan tersebut, AML akan diberikan sebagai insentif kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Beberapa ketentuan pembagian AML meliputi:

Baca Juga:Dampak Serangan Hamas Ke Israel, Rupiah MenurunCerita Sukses Pemilik Alfamart Walau Tidak Menempuh Sekolah Formal

1. Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
2. Penerima AML harus merawat dan memelihara AML, tidak dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
3. Penggunaan AML harus mengikuti rekomendasi yang diberikan.

Calon penerima AML adalah rumah tangga yang memenuhi kriteria berikut:

1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau rumah tangga tanpa alat memasak berbasis listrik.
2. Golongan tarif untuk kebutuhan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR).
3. Golongan tarif untuk kebutuhan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR).
4. Golongan tarif untuk kebutuhan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-l/TR).
5. Rumah tangga yang tidak memiliki AML.

Selain itu, calon penerima AML harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat setingkat.

Paket AML yang disediakan akan mencakup:

1. Satu set AML.
2. Buku petunjuk pengoperasian AML.
3. Kartu garansi.
4. Brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.

AML harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Kapasitas pengenal 1,8 hingga 2,2 liter.
2. Dilengkapi stiker dengan tulisan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak Untuk Diperjualbelikan,” yang tahan lama dan sulit lepas.
3. Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
4. Mencantumkan label SNI.
5. Mencantumkan label tanda hemat energi.

0 Komentar