KURASI MEDIA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memberlakukan sanksi terhadap perusahaan pemberi pinjaman (peer-to-peer lending) yang melanggar peraturan mengenai tingkat suku bunga pinjaman. Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, mengklarifikasi hal ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Entjik menekankan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari adalah batas maksimum yang ditetapkan, bukan batas minimum. Hal ini dimaksudkan untuk membantah tudingan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan praktik kartel dalam menentukan suku bunga pinjaman.
KPPU telah menduga adanya penetapan suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar, dan menyatakan bahwa hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga:Stiker AI Meta Sudah Menyebabkan MasalahKlaim Sekarang Juga Rp600 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang Ini
AFPI, pada tahun lalu, telah mengubah tingkat bunga dari 0,8 persen per hari menjadi 0,4 persen per hari.
Adapun tingkat bunga sebesar 0,4 persen tersebut berlaku untuk pinjaman jangka pendek, seperti produk multiguna atau cash loan. Sementara itu, untuk pinjaman produktif dengan jangka waktu lebih panjang, seperti yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tingkat bunga yang ditetapkan berkisar antara 0,03 hingga 0,06 persen per hari, setara dengan sekitar 12 hingga 24 persen per tahun.
Entjik menekankan bahwa banyak pelaku pemberi pinjaman peer-to-peer lending yang menetapkan tingkat bunga di bawah ketentuan tersebut, terutama untuk pinjaman produktif.
Untuk memastikan bahwa peraturan ini ditegakkan oleh para pelaku pemberi pinjaman peer-to-peer lending, AFPI telah membentuk tim yang bertugas melakukan patroli. Jika ada indikasi pelanggaran, komite etik yang ada di AFPI akan mengadakan sidang dan memberikan sanksi yang sesuai.
Entjik menambahkan, “Komite etik kami adalah entitas independen yang bukan merupakan bagian dari platform-platform peer-to-peer lending dan sebagian besar anggotanya adalah para ahli hukum dan pengacara.”
Sumber: ANTR