Proses, Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Perlu Diketahui

Proses, Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Perlu Diketahui
Proses, Syarat dan Biaya Balik Nama Motor yang Perlu Diketahui
0 Komentar

  1. Kunjungi Kantor Samsat

Dengan membawa semua dokumen yang diperlukan, pemilik kendaraan perlu mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili pemilik lama.

  1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Pengambilan nomor antrian akan diikuti oleh pengecekan fisik kendaraan. Hasil cek fisik perlu difotokopi dan dilegalisir pada loket yang berkaitan.

  1. Pendaftaran Balik Nama Motor

Berkas lengkap diserahkan kepada petugas di loket pendaftaran balik nama motor. Jika berkas sudah diperiksa dan lengkap, pemilik akan menerima tanda terima untuk pengajuan STNK baru.

Baca Juga:Bocoran Samsung Galaxy Fit3 dengan Layar Luas dan Fitur Terbaru Setelah Vakum 4 TahunCara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sebagai Pengganti e-KTP

  1. Pembayaran di Loket Pembayaran Samsat

Seluruh biaya balik nama motor dibayarkan di loket yang bersangkutan, memastikan pembayaran biaya administrasi, balik nama, dan lainnya.

  1. Balik Nama BPKB di Polda

Proses balik nama BPKB dilakukan di Polda. Dokumen seperti KTP, STNK baru, hasil cek fisik, kwitansi pembelian, dan BPKB lama diperlukan. Pembayaran BBN BPKB sebesar Rp 80 ribu dilakukan di loket pembayaran Polda.

Pada intinya proses balik nama motor adalah langkah penting bagi mereka yang membeli kendaraan roda dua bekas.

Dengan memahami prosedur dan biaya yang terlibat dalam proses balik nama motor, pemilik kendaraan dapat melewati proses ini dengan lancar.

Penting untuk mengikuti setiap langkah dengan benar agar hasilnya optimal. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah yang mungkin timbul.

0 Komentar