KURASI MEDIA – Segera cairkan bansos PKH tahap 4 atau bantuan sosial Program Keluarga Harapan di kantor pos hingga akhir bulan November.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos PKH tahap 4 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan data Kemensos, per tanggal 7 November 2023, pihaknya telah menyalurkan bansos PKH hingga 98,20 persen.
Baca Juga:Jadwal Bioskop Trans TV Malam ini, Bakal Tayang Film SeruHarga Oppo Find N3, Spesifikasinya Oke Banget!
Mensos Risma mengatakan bahwa masih ada KPM yang belum mencairkan bansos PKH hingga saat ini.
“Di bak sudah salur, tapi kadang enggak traksaksi, mereka enggak tahu. Jadi kita sudah menyalurkan ke rekening, tapi dia tidak transaksi. Mungkin jauh, mungkin sakit untuk pergi ke bank,” ungkap Mensos Risma.
Bagi Anda yang yang sudah terdaftar di situs cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bansos PKH, Anda bisa langsung mencairkan bantuannya.
Keluarga penerima manfaat yang tidak memiliki rekening bank himbara, Anda bisa segera mencairkannya ke kantor pos.
Anda bisa melakukan pencairan di kantor pos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Proses pencairan bantuan di kantor pos berjalan sebagai berikut.
- Datangi Kantor Pos sesuai dengan tanggal pencairan bantuan PKH Tahap 4.
- Ambil nomor urut antrean di Kantor Pos tersebut.
- Serahkan berkas dokumen sesuai permintaan petugas di Kantor Pos.
- Petugas loket Pos akan melakukan validasi dengan scan barcode pada surat undangan.
- Jika validasi berhasil, uang bantuan PKH akan diberikan kepada penerima secara tunai.
- Pencairan bantuan PKH dari Kemensos tidak dikenakan biaya sepeser pun.
Berikut ini besaran bantuan sesuai dengan kategori penerima bansos PKH yang cair di tahun ini.
Besaran Kategori Penerima Bansos PKH
- Ibu hamil akan menerima bantuan PKH sebesar Rp750.000 per triwulan.
- Balita akan mendapatkan bantuan PKH senilai Rp750.000 per triwulan.
- Siswa SD berhak atas bantuan PKH sebesar Rp225.000 per triwulan.
- Siswa SMP akan mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp375.000 per triwulan.
- Siswa SMA akan menerima bantuan PKH sebesar Rp500.000 per triwulan.
- Penyandang disabilitas akan diberikan bantuan PKH senilai Rp600.000 per triwulan.
- Lansia akan menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per triwulan.