Tiktok Shop Resmi di Tutup Hari ini, Berikut adalah Pengumuman Resminya

0 Komentar

KURASI MEDIA- Manajemen TikTok telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menghentikan transaksi di TikTok Shop Indonesia mulai besok, Rabu (4/10/2023). Keputusan ini diambil oleh TikTok Shop sebagai tindakan penutupan untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Manajemen TikTok menekankan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, mereka tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia, dimulai dari tanggal 4 Oktober pukul 17.00 WIB, seperti yang diumumkan dalam pernyataan resmi di situs TikTok pada Selasa (3/10/2023).

Selanjutnya, manajemen TikTok akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mengkaji langkah dan rencana ke depan.

Baca Juga:5 Rekomendasi Saham yang Berpotensi Naik Pada Hari iniHarga Emas Antam Hari ini Naik 1000, Cek Selengkapnya disini!

Keputusan penutupan TikTok Shop ini juga sejalan dengan tenggat waktu yang telah diberikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang meminta pengelola platform media sosial menghentikan transaksi jual-beli secara langsung. Transaksi jual-beli langsung telah resmi dilarang di platform media sosial, termasuk TikTok Shop yang sebelumnya menyediakan fitur etalase, check out, dan pembayaran.

Menteri Zulkifli Hasan memberikan waktu satu minggu bagi platform media sosial untuk mematuhi peraturan tersebut, seperti yang diungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (27/9/2023).

Sebelumnya, pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini secara resmi melarang platform media sosial, termasuk TikTok, untuk menyediakan layanan transaksi jual-beli, termasuk TikTok Shop saat ini.

Dalam Permendag tersebut, kegiatan promosi produk juga hanya dapat dilakukan oleh platform social commerce. Hal ini berarti platform media sosial yang ingin memfasilitasi promosi produk harus mengganti izin operasionalnya menjadi platform social commerce.

Menteri Zulkifli Hasan mengungkapkan harapannya agar ekosistem usaha di bidang platform digital dapat berkembang dengan baik tanpa menghambat satu sama lain.

0 Komentar