Tunangan Millen Cyrus Selingkuh dengan Perempuan, Berikut Pandangan Hukum Terkait Pernikahan Transgender

Tunangan Millen Cyrus Selingkuh dengan Perempuan
Tunangan Millen Cyrus Selingkuh dengan Perempuan
0 Komentar

KURASI MEDIA – Belum satu tahun tunangan kekasih millendaru ketahuan selingkuh dengan wanita. Millen Cyrus dibuat murka karena tunangannya, Lionel Lee selingkuh di belakangnya.

Dia bahkan tak segan mention perempuan yang diduga sudah menikungnya yang bernama Brigitta Baruna. Netizen malah kemudian menjadi bingung dengan kasus perselingkuhan tunangan Millen Cyrus.

Lalu apa hukum bertunangan apalagi sampai menikahi Transgender dalam islam?

Manusia adalah makhluk Tuhan yang memiliki keindahan fisik dan akal yang membedakannya dari makhluk lain. Manusia diberikan akal untuk memikirkan hal-hal baik dan buruk dan khalifah fi al-ardh, yang bertanggung jawab mengelola kehidupan di bumi.

Baca Juga:5 Ucapan Hari Ibu Bikin Haru di Perayaan Hari Ibu3 Bacaan Doa di Pagi Hari yang Mudah Dilakukan untuk Membawa Kelancaran Rezeki dan Kehidupan yang Penuh Berkah

Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai solusi untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Pernikahan merupakan ikrar suci dan sakral oleh dua insan yang berjanji untuk membina rumah tangga bersama selamanya.

Dalam Islam, pernikahan memiliki kaitan erat dengan legitimasi sosial dan melindungi dari fitnah. Pernikahan juga dianggap dapat menyempurnakan separuh agama seseorang.

Namun, belakangan ini terdapat penyimpangan seperti pernikahan sesama jenis yang dilakukan oleh kelompok LGBT.

Transgender adalah istilah untuk menggambarkan keadaan gender psikologis seseorang yang bertentangan dengan jenis kelamin biologisnya.

Mereka merasa terjebak dalam tubuh yang salah dan memiliki perilaku dan penampilan yang tidak sesuai dengan budaya yang ada.

Islam mengenal istilah Khuntsa untuk menggambarkan orang yang membingungkan jenis kelaminnya. Namun, transgenderisme dapat dipengaruhi oleh faktor biologis dan psikologis.

Dalam Islam, pernikahan dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat-syaratnya dengan tujuan menghasilkan keturunan untuk kelangsungan hidup manusia.

Baca Juga:6 Game Penghasil Uang Tercepat 2023, Uang Rp 100 Ribu Langsung Cair, No DramaCara Membersihkan Kompor Gas dari Kerak dan Noda Minyak yang Membandel Hanya dengan Rp3.000

Dalam hukum transendental, tidak ada penjelasan eksplisit tentang hukum pernikahan sesama jenis, namun dalam menggali hukumnya harus ditelusuri dari ayat-ayat Al-Quran, hadis, dan teks-teks yang menjelaskan hukum pernikahan sesama jenis.

Menurut Masifuk Zuhdi, jika sebuah operasi kelamin dilakukan untuk memperbaiki atau menyempurnakan alat kelamin dan identitas seksual seseorang, maka pernikahan mereka dianggap sah menurut Islam.

Namun, jika seseorang mengubah alat kelaminnya sejak lahir atau mengubah kodrat yang sudah ditentukan, maka pernikahan mereka dianggap tidak sah atau haram.

0 Komentar