Atasi Polusi Udara di Jabodetabek Perlu Rencana Aksi Nasional

Atasi Polusi Udara di Jabodetabek Perlu Rencana Aksi Nasional
Atasi Polusi Udara di Jabodetabek Perlu Rencana Aksi Nasional
0 Komentar

KURASI MEDIA – Sejak Juli 2023 lalu, indeks kualitas udara harian Jakarta berdasarkan situs pemantau IQAir nyaris selalu bertengger di predikat buruk. Jakarta bahkan berada diperingkat ketiga untuk kualitas udara terburuk di dunia.ini merupakan fenomena yang menyedihkan.

Presiden Joko widodo sebenarnya telah menginstruksikan kepada kabinetnya untuk serius menangani polusi udara dengan beberapa kebijakan , seperti kebijakan work from home atau WFH (bekerja dari rumah), rekayasa cuaca, dan lain-lain. Namun, efektivitas langkah-langkah tersebut masih diragukan sejumlah kalangan masyarakat.

Pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBINU), M Ali Yusuf menyebut, indeks polusi udara setelah pemberlakuan WFH hanya berkurang atau menurun sedikit.“Ini menunjukkan bahwa meskipun sektor transportasi menjadi salah satu penyebab polusi, tetapi ada faktor lain yang juga harus ditangani. Pemberlakuan WFH hanya akan berdampak buruk terhadap ekonomi seperti saat pandemi Covid-19,” kata Ali

Ali menegaskan penanganan polusi udara harus komprehensif, tidak bisa parsial. Pemerintah dan semua pihak harus duduk bersama dan menyusun langkah-langkah taktis maupun strategis yang dibahas dan disepakati bersama untuk menangani persoalan polusi udara di Jakarta dan di berbagai kota di Indonesia.

Pasalnya, menangani atau menyelesaikan persoalan polusi udara tidak bisa dari satu aspek atau sektor sebab sumbernya beragam. Bahkan, harus dari akar masalahnya, yaitu tingginya polusi yang disebabkan oleh tingginya konsumsi energi fosil dari berbagai sektor.

“Penanganannya juga tidak bisa hanya dari masyarakat, tetapi harus ada kontribusi dan peran serta semua pihak. Sesungguhnya masyarakat dalam situasi saat ini lebih menjadi pihak yang terdampak atau bisa lainnya korban,” terang Ali.

“Yang paling utama dari pemerintah. Karena pemerintahlah yang memiliki kewenangan berupa kebijakan dan sumber daya berupa finansial, program, SDM dan peralatan untuk mengatasi persoalan polusi udara saat ini,” imbuhnya.

Pengampanye polusi dan perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar mengungkapkan, polusi udara yang terjadi di Jakarta sejatinya bukan yang pertama.

Kualitas polusi udara Jakarta sejak 2005 telah mengalami penurunan signifikan. Situasi makin buruk dalam setahun terakhir ketika kualitas udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat. Terutama untuk PM 2,5 angkanya bisa 10- 30 kali lipat di atas ambang batas yang ditetapkan WHO.

0 Komentar