Situasi tersebut menandakan ibukota tidak dapat terhindarkan dari bahaya polusi udara seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan tingginya mobilitas masyarakat. Pada masa itu, warga Jakarta sebenarnya juga sudah mengeluhkan udara yang kotor.
Upaya pemerintah atasi polusi udara Buruknya kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi perhatian pemerintah. Sebagai upaya menangani masalah tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Beleid itu memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta Bupati/Walikota Jabodetabek. Inmendagri itu memberi arahan antara lain penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek Senin (14/8/2023) lalu.
Berikut ini adalah poin-poin penting dalam Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023:
1.Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem belajar/pembelajaran jarak jauh sesuai dengan aturan Kemendikbudristek
2.Mengoptimalkan penggunaan masker di luar ruangan
3.Mengefektifkan penuh uji emisi kendaraan
4.Sosialisasi dan pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan tak bermisi
5.Pengendalian pengelolaan limbah industri dengan baik
6.Pengawasan dan monitoring cuaca secara berkala
7.Pendanaan untuk pengendalian pencemaran udara lewat APDB dengan tepat sasaran
8.WFH dan WFO​​​​​​​ Pengaturan WFH 50 persen bagi ASN di perangkat daerah, BUMD, dan BUMN Mendorong swasta menerapkan WFH dan WFO yang proporsi dan jam kerjanya disesuaikan dengan perusahaan masing-masing.
9.Pembatasan Penggunaan Kendaraan Konvensional
ASN yang WFO diminta untuk memanfaatkan angkutan umum, bus antar-jemput atau kendaraan listrik Mendorong karyawan swasta untuk menggunakan kendaraan listrik atau angkutan umum