Cek Bedanya Formasi Umum dan Khusus PPPK Bappenas 2023

Cek Formasi PPPK Bappenas 2023 untuk Umum dan Khusus, Ini Syaratnya/ Dok. Bappenas
Cek Formasi PPPK Bappenas 2023 untuk Umum dan Khusus, Ini Syaratnya/ Dok. Bappenas
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pendaftaram seleksi PPPK Bappenas 2023 masih dibuka hingga 9 Oktober nanti.

Segera cek kelengkapan persyaratannya yang harus disiapkan pelamar jika berminat memilih di instansi Bappenas atau Kementerian PPN ini.

Seperti yang diketahui, PPPK Bappenas 2023 membuka untuk formasi umum dan khusus. Lantas apa perbedaannya?

Berikut informasinya dapat Anda pahami lengkap dengan persyaratannya.

Baca Juga:Viral Video Live Marshella Aprilia, Temannya Sebut Pratama Arhan MiskinViral Jajanan Cimin ‘Aci Mini’, Terbuat dari Bahan Apa?

PPPK Bappenas 2023 Formasi Umum dan Khusus

Dilansir dari Instagram @bappenasri, formasi umum dan khusus di Kementerian PPN ini dapat dilihat di laman rekrutmen.bappenas.go.id/pppk.

Formasi umum

Ini berlaku untuk pelamar yang bukan merupakan bagian dari Kementerian PPN/Bapponas dan memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 tahun di bidang yang relevan dengan posisi yang dilamar. Adapun persyaratannya

– Pengalaman kerja harus didukung oleh Surat Keterangan Bekerja yang disetujui oleh kepala bagian Sumber Daya Manusia di tempat pelamar bekerja.

– Surat Keterangan Bekerja harus mencakup setidaknya 2 tahun pengalaman untuk Jenjang Ahli Pertama, Penyelia, Mahir, atau Terampil, dan 3 tahun untuk Jenjang Ahli Muda dan ditandatangani oleh  pimpinan unit kerja bidang SDM.

Format Surat Keterangan Bekerja dapat diunduh dari situs web rekrutmen.bappenas.go.id.

Formasi Khusus

Berlaku khusus untuk Pegawai Pamarintoh Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Kementerian PPN/Bappenas yang masih aktif dan memiliki pengalaman kerja relevan minimal 2 tahun secara berkesinambungan di Kementerian PPN/Bappenas. Persyaratannya:

– Diperlukan Surat Keterangan Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di tempat kerja pelamar.

Baca Juga:Viral Felicya Angelista Kasih Batik ke Member Twice, Netizen: Keren PollContoh Long Text “Happy Boyfriend Day” Tapi Buat Crush

– Dokumen Surat Keterangan Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja harus asli berwarna dan dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian PPN/Bappenas tempat pelamar bekerja.

Format Surat Keterangan Bekerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja tersedia untuk diunduh di rekrutmen.bappenas.go.id/pppk.

 

0 Komentar