Ternyata Tiktok Shop Telah di Larang Lebih Awal di 11 Negara ini

Ternyata Tiktok Shop Telah di Larang Lebih Awal di 11 Negara ini
0 Komentar

KURASI MEDIA- TikTok secara resmi menghentikan layanan TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023), sejalan dengan larangan bagi platform media sosial untuk melayani transaksi jual-beli secara langsung.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa larangan terhadap TikTok Shop bertujuan untuk melindungi produk dan pengusaha lokal, terutama UMKM, dari penetrasi produk asing dan untuk melindungi kepentingan konsumen.

Dia mencatat bahwa banyak negara telah mengatur dan membatasi model bisnis baru di e-commerce, seperti TikTok melalui TikTok Shop. Pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa telah menerapkan Digital Service Act yang mengatur konten yang diposting di platform tersebut dan memberikan transparansi lebih lanjut mengenai cara kerja algoritma mereka.

Baca Juga:Dolar Meningkat di Angka 15.600, Rupiah Semakin TerancamTiktok Shop Resmi di Tutup Hari ini, Berikut adalah Pengumuman Resminya

Saat ini, Indonesia hanya melarang layanan TikTok Shop di aplikasi TikTok, sementara platform TikTok sebagai media sosial tetap beroperasi.

TikTok sudah dilarang di 11 negara, termasuk India, dan 10 negara lain menerapkan larangan parsial, seperti di Taiwan, Kanada, Denmark, Australia, Inggris, Prancis, Estonia, Selandia Baru, Norwegia, dan Belgia. Beberapa larangan tersebut berlaku bagi perangkat dan pekerja pemerintah.

Selain melindungi produk lokal dan konsumen, larangan TikTok Shop juga mempertimbangkan isu monopoli terkait penggunaan data, algoritma, dan teknologi. Semua fitur dalam TikTok Shop dikendalikan oleh platform tersebut.

Di China, TikTok (dikenal sebagai Douyin atau Douyin Shop) harus mematuhi aturan anti-monopoli. Namun, China juga membatasi masuknya produk dan investasi asing untuk mendukung platform domestiknya.

Teten menekankan bahwa China telah menetapkan standar yang bisa dijadikan sebagai acuan bagi Indonesia dalam mengatur transformasi digital, dengan memagari pasar online dari produk impor dan memastikan tidak terjadi monopoli.

0 Komentar