JABAR EKSPRES – Simak syarat CPNS Kemenkumham 2023 berikut ini, ada aturan tinggi badan bagi pelamar jabatan penjaga tahanan.
Peluang CPNS Kemenkumham 2023 terbuka lebar untuk lulusan SLTA sederajat mengisi jabatan penjaga tahanan.
Ada sebanyak 1000 formasi yang dibuka untuk jabatan penjaga tahanan dan terbuka untuk umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat.
Baca Juga:Syarat Bayar Pajak di Samsat Digital LeuwipanjangApa Itu ‘Kumari’? Viral di TikTok Kumari Senyum
Selain formasi untuk lulusan SMA, CPNS Kemenkumham 2023 juga tersedia untuk lulusan S2 mengisi jabatan Asisten Ahli Dosen.
Bagi Anda yang berminat melamar CPNS Kemenkumham dapat mengetahui persyaratannya di bawah ini.
Syarat Pelamar CPNS Kemenkumham 2023
Dikutip dari Pengumuman Nomor NOMOR SEK.KP.02.01-633 tentang Pengadaan CPNS Kemenkumham RI 2023, berikut persyaratan yang bisa disiapkan oleh pelamar:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia pada saat mendaftar adalah:
- Maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar jabatan Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2);
- Minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
Baca Juga:Kumari Senyum Artinya Ada Pertanda Apa? Viral di TikTok!Cara Isi Koin TikTok dan Daftar Harga Terlengkap, Cek di Sini!
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa
sekolah ikatan dinas pemerintah;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang
dicabut status badan hukumnya;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau