Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);
11. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di
seluruh Indonesia;
12. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang
Baca Juga:Syarat Bayar Pajak di Samsat Digital LeuwipanjangApa Itu ‘Kumari’? Viral di TikTok Kumari Senyum
disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik
pada daun telinga);
13. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat
harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar
pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor
Desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada
wilayah provinsi tersebut;
14. Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri
Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;
15. Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan:
- Pria minimal 165 cm;
- Wanita minimal 160 cm.
Formasi tersedia bagi pelamar umum, lulusan terbaik/cum laude/ dengan pujian, penyandang disabilitas dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Informasi lebih lengkapnya dapat Anda akses PDF pengumuman di laman https://casn.kemenkumham.go.id/.