Untuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (Bansos PKH), calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan seperti kewarganegaraan Indonesia, status keluarga berkebutuhan khusus, bukan menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri, belum menerima bantuan sosial lain, dan terdaftar dalam DTKS Kemensos RI. Dengan memenuhi persyaratan ini, calon penerima dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).