KURASI MEDIA – Dokter spesialis mata Dr. Denisa Anggi Kurnia, Sp.M menyarankan masyarakat untuk melakukan kompres hangat sebagai solusi saat mengalami mata kering.
Masyarakat dapat menggunakan kain atau waslap bersih yang dimasukkan ke dalam air hangat. Kemudian dalam posisi mata tertutup, letakkan kain tersebut dan tempelkan pada mata selama kurang lebih 5-10 menit.
“Untuk mata kering, solusinya adalah kompres hangat di rumah. Sekarang sudah banyak e-commerce penghangat, jadi tinggal masukkan ke microwave, tempelkan ke mata,” kata Anggi dikutip dari Antara, Jumat (27/10/23).
Baca Juga:iPhone 15 Resmi Hadir di Indonesia, Ini Daftar Harganya!Kapan Ponsel Lipat Xiaomi Liris di Indonesia?
Mata kering adalah kondisi yang mempengaruhi lapisan air mata, yaitu tiga lapisan air mata yang menutupi dan melindungi permukaan mata.
Kondisi ini sering menimbulkan sejumlah gejala seperti mata terasa terbakar dan perih, penglihatan kabur, terutama saat membaca, rasa gatal atau berpasir seperti ada sesuatu di dalam mata, dan lendir di dalam atau di sekitar mata.
Gejala lainnya termasuk mata merah atau iritasi, terutama dalam kondisi berangin atau di sekitar asap rokok, dan rasa sakit saat memakai lensa kontak.
Beberapa risiko yang dapat membuat seseorang berisiko mengalami mata kering antara lain kondisi cuaca, waktu di depan layar, penggunaan lensa kontak, dan merokok atau alergi juga dapat meningkatkan risiko mata kering.
Mengonsumsi obat-obatan tertentu juga dapat meningkatkan risiko mata kering, termasuk beberapa obat untuk depresi, alergi, tekanan darah, glaukoma, menopause, dan nyeri.
Anggi menganjurkan agar setiap orang melakukan pemeriksaan mata secara rutin oleh tenaga kesehatan profesional setidaknya setiap enam bulan hingga satu tahun sekali untuk menjaga kesehatan mata.
“Pemakai lensa kontak sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu bagaimana cara menggunakan lensa kontak yang baik dan benar, jika memang banyak aktivitas yang mengharuskan duduk di depan komputer dan banyak beraktivitas di luar ruangan,” ujar dokter di RSUD Jagakarsa ini.