KURASI MEDIA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari situs Logam Mulia pada Kamis pagi ini tidak bergerak di posisi Rp 1.123.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan Antam juga berada di posisi Rp1.123.000 per gram pada Rabu (1/11/23).
Sementara itu, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan pada Kamis pagi ini juga tidak berubah di level Rp 1.015.000/gram, sama dengan harga buyback pada Rabu (1/11/23).
Baca Juga:Kenalkan Konsep Menabung Pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Bisa Lakukan Cara Ini!Semua Orang Bisa Jadi Donor Kornea Mata, Kecuali Jika Miliki Riwayat Penyakit Ini!
Transaksi harga jual beli emas batangan tersebut harus dipotong pajak, sesuai dengan PMK No.34/PMK.10 / 2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
PPh 22 atas akuisisi dikurangkan langsung dari total nilai akuisisi.
Berikut harga emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi.
– Harga emas ukuran 5 gram: RP 611.500.
– Harga emas ukuran 1 gram: Rp1.123.000.
– Harga emas ukuran 2 gram: RP2.186.000.
– Harga emas 3 gram: RP3.254.000.
– Harga emas 5 gram: Rp 5.390.000 – Harga emas 10 gram: RP 10.725.000.
– Harga emas 25 gram: RP 26.687.000.
– Harga emas 50 gram: RP 53.295.000.
– Harga emas 100 gram: RP 106.512.000.
– Harga emas untuk ukuran 250 gram: RP 266.015.000.
– Harga emas 500 gram: RP 531.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.063.600.000.
Pemotongan pajak atas harga pembelian emas berdasarkan PMK No.
34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0
45% untuk pemegang NPWP dan 0.9% untuk yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan memiliki bukti potong PPh 22.