Harga baru ini berlaku untuk provinsi yang memiliki Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal Pertamina Irto Ginting menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi sangat fluktuatif, oleh karena itu Pertamina melakukan pengkajian secara berkala berdasarkan mekanisme dan tren pasar.
Pertamina melakukan penyesuaian harga berdasarkan perubahan harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp1,123 Juta per GramKenalkan Konsep Menabung Pada Anak Sejak Dini, Orang Tua Bisa Lakukan Cara Ini!
“Harga BBM nonsubsidi Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk minyak mentah, publikasi MOPS, dan nilai tukar, sehingga Pertamina dapat selalu memastikan pasokan dan distribusi BBM ke seluruh pelosok tanah air,” kata Irto.