3. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
Pemerintah melalui Kemensos akan mulai mencairkan bantuan sosial PKH tahap 4 dari bulan Oktober hingga Desember 2023.
Ini berarti bahwa keluarga penerima manfaat yang belum menerima PKH mungkin akan menerima bantuan ini pada bulan ini.
Bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen yang ada di dalam keluarga penerima manfaat.
Baca Juga:Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya tanpa BI CheckingThe Beatles Rilis Lagu Now and Then, Bakal Jadi Lagu Terakhir?
Kemensos telah menetapkan tujuh kategori atau golongan yang berhak menerima bantuan PKH, seperti:
– Balita usia 0-6 tahun: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
– Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
– Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.
– Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per tahap.
– Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per tahap.
– Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
– Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
Baca Juga:Spoiler One Piece Episode 1082: Amarah Shanks di Negeri WanoSpoiler Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 15: Mei-Mei dan UI vs Dewa Penyakit
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan sosial berikutnya yang akan dicairkan pada November 2023 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program Kartu Sembako.
Selain PKH tahap 4, pemerintah juga akan menyediakan BPNT dalam periode Oktober hingga Desember 2023.
Penerima BPNT akan menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun, Kemensos biasanya akan menyalurkan bantuan ini untuk tiga bulan sekaligus melalui Dinas Sosial masing-masing daerah, sehingga setiap penerima akan menerima total Rp600.000 untuk tiga bulan.
5. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud Ristek
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga akan dicairkan pada November 2023.
Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, seperti laporan yang di terima, bantuan PIP akan dibagikan dalam tiga tahap:
– Tahap 1: Februari-April
– Tahap 2: Mei-September
– Tahap 3: Oktober-Desember.
Program PIP adalah bantuan pendidikan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu, bertujuan memberikan akses pendidikan berkualitas.
Program ini mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses pendidikan, dan kesempatan belajar, dengan tujuan mengatasi masalah putus sekolah.