KURASI MEDIA – Fintech peer-to-peer lending (fintech lending), yang lebih dikenal dengan sebutan pinjaman online (pinjol), kini telah resmi diatur di Indonesia dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Per tanggal 9 Oktober 2023, terdapat 101 perusahaan pinjol yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.
Bagi masyarakat yang berencana menggunakan layanan fintech lending, sangat penting untuk memilih pinjol yang telah memiliki izin resmi dari OJK agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Baca Juga:Lirik dan Terjemahan Lagu Terbaru Putri Ariani ‘Perfect Liar’ yang Bikin Merinding!Pemerintah Akan Perpanjang Program Bansos Beras 10 Kg Sampai Tahun Depan
Namun, dengan begitu banyaknya opsi pinjol yang legal dan berizin OJK, mungkin Anda bertanya-tanya, pinjol mana yang saat ini berlaku dan dapat dipercaya?
10 Pinjaman Online Resmi Berizin OJK
Berikut adalah daftar terbaru pinjol yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK pada bulan November 2023:
- Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
- Investree, PT Investree Radhika Jaya
- Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
- Dompet Kilat, PT Indo Fin Tek
- Boost, PT Creative Mobile Adventure
- Toko Modal, PT Toko Modal MItra Usaha
- Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
- KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
- Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
- Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
Dan masih banyak lagi pinjol legal lainnya yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Penting untuk selalu memastikan bahwa Anda memilih pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK agar dapat menghindari masalah di kemudian hari.
Jadi, jangan ragu untuk memeriksa daftar pinjol berizin OJK ini sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan pinjaman online yang aman dan terpercaya.