Dengan semakin banyaknya perusahaan pinjol legal yang diatur oleh OJK, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan fintech lending dengan lebih aman dan terpercaya, serta memastikan bahwa perusahaan yang mereka pilih telah memenuhi persyaratan perizinan yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.