KURASI MEDIA – Cara membuat NPWP online dapat dilakukan dengan mudah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan tetap yang wajib membayar pajak tahunan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id.
Cara Membuat NPWP Online
Pembuatan Akun
- Kunjungi laman pajak.go.id dan pilih opsi “Pendaftaran NPWP.”
- Pilih menu daftar, masukkan alamat e-mail yang masih aktif, dan captcha.
- Klik daftar.
- Buka tautan verifikasi yang dikirim melalui e-mail untuk mengaktifkan akun.
- Setelah proses aktivasi selesai, lengkapi data diri dengan cermat.
- Klik Daftar.
- Akun berhasil dibuat.
Proses Pendaftaran
- Login dengan menggunakan e-mail dan password yang telah dibuat.
- Setelah berhasil login, klik opsi “Pendaftaran NPWP.”
- Isi semua data yang diminta secara lengkap.
- Klik “Next.”
- Centang kolom pada setiap pernyataan.
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan.
- Klik “Minta Token” dan isi Captcha.
- Klik “Submit.”
Proses Verifikasi
Kode token yang diperlukan selama proses pendaftaran akan dikirim melalui e-mail.
Baca Juga:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A25 5G6 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Terbaru 2023
- Buka e-mail.
- Salin kode token.
- Tekan tombol kirim.
- Proses pendaftaran NPWP online selesai.
Itulah langkah dan cara membuat NPWP online yang dapat Anda ikuti dengan mudah, Semoga membantu.