Cara Membuat NPWP Online, Ikuti Langkahnya Disini

Cara Membuat NPWP Online, Ikuti Langkahnya Disini
Cara Membuat NPWP Online, Ikuti Langkahnya Disini
0 Komentar

KURASI MEDIA – Cara membuat NPWP online dapat dilakukan dengan mudah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan tetap yang wajib membayar pajak tahunan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online melalui ereg.pajak.go.id.

Cara Membuat NPWP Online
  • Pembuatan Akun
  1. Kunjungi laman pajak.go.id dan pilih opsi “Pendaftaran NPWP.”
  2. Pilih menu daftar, masukkan alamat e-mail yang masih aktif, dan captcha.
  3. Klik daftar.
  4. Buka tautan verifikasi yang dikirim melalui e-mail untuk mengaktifkan akun.
  5. Setelah proses aktivasi selesai, lengkapi data diri dengan cermat.
  6. Klik Daftar.
  7. Akun berhasil dibuat.
  • Proses Pendaftaran
  1. Login dengan menggunakan e-mail dan password yang telah dibuat.
  2. Setelah berhasil login, klik opsi “Pendaftaran NPWP.”
  3. Isi semua data yang diminta secara lengkap.
  4. Klik “Next.”
  5. Centang kolom pada setiap pernyataan.
  6. Klik “Simpan” dan kirim permohonan.
  7. Klik “Minta Token” dan isi Captcha.
  8. Klik “Submit.”
  • Proses Verifikasi

Kode token yang diperlukan selama proses pendaftaran akan dikirim melalui e-mail.

Baca Juga:Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A25 5G6 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah Terbaru 2023

  1. Buka e-mail.
  2. Salin kode token.
  3. Tekan tombol kirim.
  4. Proses pendaftaran NPWP online selesai.

Itulah langkah dan cara membuat NPWP online yang dapat Anda ikuti dengan mudah, Semoga membantu.

0 Komentar