KURASI MEDIA – Viral uang 20 ribu stempel Prabowo Satria Piningit langsung ditanggapi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Nusron Wahid, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menyampaikan viralnya penyebaran uang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi pasangan Prabowo-Gibran.
“Merugikan dari pihak pasangan Prabowo-Gibrani. Seakan-akan dengan adanya tindakan itu, dari pihak kami pasangan Prabowo-Gibran tidak mengerti aturan hukum dan aturan main tentang undang-undang mata uang,” ujar Nusron kepada awak media, Sabtu (18/11/2023).
Dia menegaskan bahwa penyebaran uang pecahan Rp20 ribu yang diberi stempel ‘Prabowo Satria Piningit’ bukan merupakan tindakan dari tim kampanye, partai politik koalisi, atau relawan Prabowo-Gibran. Â Hal ini karena mereka menyadari bahwa penggunaan uang memiliki risiko tinggi untuk dipermainkan sebagai alat politik, terutama menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Baca Juga:Emas Tidak Ada Kode Apakah Palsu? Ini 5 Cara Bedakan Emas Asli atau PalsuHal Menarik di Update Oppo ColorOS 14 dan Daftar HP yang Kebagian
Nusron menyebutkan jangan sampai isu tersebut dianggap sebagai tindakan yang sengaja dilakukan oleh pihak tertentu untuk mencemarkan citra pasangan Prabowo-Gibran, seolah-olah pihaknya menghalalkan segala cara, karena hal tersebut adalah masalah yang sangat sensitif.
“Jangan seakan-akan disebutkan dari kita. Padahal kita tidak tahu sama sekali. Itu sangat riskan untuk dipermainkan sebagai alat dan instrumen politik,” kata Nusron.
Uang dengan Stempel Prabowo Pernah Viral Tahun 2019
Sebelumnya, pada tahun 2019, juga pernah viral terdapat uang yang memiliki stempel Prabowo beredar.
Dilaporkan dalam sumber resmi Kominfo, informasi tentang uang pecahan yang memuat stempel Prabowo tersebar di beberapa platform media sosial dan masuk dalam kategori hoaks. Dalam kiriman tersebut juga disebutkan bahwa Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang yang memiliki stempel Prabowo akan dimusnahkan karena dianggap tidak layak beredar.
Setelah dilakukan penelusuran, BI menjelaskan bahwa tindakan merusak, menghancurkan, atau mengubah rupiah tidak diperbolehkan. Akun resmi @bank_indonesia menyatakan, “Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2011 Pasal 25, setiap orang dilarang melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan niat merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara.”