KURASI MEDIA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau di situs Logam Mulia pada Senin pagi turun Rp3.000 menjadi Rp1.097.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam pada Senin pagi ini juga turun Rp3.000 per gram dibandingkan harga beli pada Sabtu (18/11) dan Minggu (19/11).
Jumlah totalnya adalah Rp994,000 (19/11) Rp997.000 per gram Transaksi harga jual emas batangan memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan pajak sesuai PMK No.34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Fabio Di Giannantonio Semakin Berambisi Raih Podium di ValenciaGP Setelah Raih Kemenangan di QatarJorge Martin Akui Penampilannya Tak Maksimal di MotoGP Qatar, Ini Alasannya!
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta kepada PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 sebesar 5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP.
PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan dipotong langsung dari jumlah pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin pagi ini:
– Harga emas pecahan 0, 5 gram: RP598.500.
– Harga emas ukuran 1 gram: RP1.097.000.
– Harga emas ukuran 2 gram: RP 2.134.000.
– Harga Emas 3 Gram: RP 3.176.000.
– Harga emas 5 gram: Rp 5.260.000,
– Harga emas 10 gram: RP 10.465.000.
– Harga emas 25 gram: RP 26.037.000.
– Harga emas 50 gram: RP 51.995.000.
– Harga emas 100 gram: RP 103.912.000.
– Harga emas untuk ukuran 250 gram: RP 259.515.000.
– Harga emas 500 gram: RP 518.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.037.600.000.
Pengurangan pajak atas harga pembelian emas berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, PPh 22 sebesar 0.45 persen untuk pemegang NPWP dan 0.9 persen untuk pemegang non NPWP untuk pembelian emas batangan.
Berlaku seluruh pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.