– Pertemuan terbatas;
– Pertemuan tatap muka;
– Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
– Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
Media Sosial;
– Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
Rapat umum;
– Debat pasangan calon tentang materi kampanye
– Pemilu pasangan calon; dan
– Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Larangan Kampanye Pemilu 2024
1. Bahan kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
– Tempat ibadah;
– Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
– Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
– Gedung atau fasilitas milik pemerintah;
– Jalan-jalan protokol;
– Jalan bebas hambatan;
– Sarana dan prasarana publik; dan/atau
– Taman dan pepohonan.
Baca Juga:Paling Baru! ini Daftar 5 Kosmetik Berbahaya yang Dirilis BPOM RIDaftar Libur, Cuti Bersama dan Peringatan Hari Penting di Bulan Desember 2023
2. Alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
– Tempat ibadah;
– Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
– Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
– Gedung milik pemerintah;
– Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
– Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
3. Pelaksana kampanye Pemilu, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang:
– Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
– Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
– Mengganggu ketertiban umum;
– Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
– Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu;
– Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
– Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
– Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
4. Pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
– Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;