KURASI MEDIA – Pada Selasa pagi (28/11/23), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau di laman Logam Mulia naik Rp5.000 per gram menjadi Rp 1.115.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga naik Rp 5.000 menjadi Rp 1.014.000 per gram pada Selasa pagi ini, dibandingkan harga beli kembali Rp 1.009.000 pada Senin (27/11/23).
Harga jual dari transaksi ini memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan pajak sesuai dengan PMK No.34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Fix! Fabio Di Giannantonio Gabung dengan VR46 Racing Team untuk Musim 2024Hengkang dari VR46 Racing Team, Luca Marini Gabung dengan Repsol Honda untuk Musim 2024
Penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta kepada PT Antam Tbk dikenakan PPh 22 sebesar 5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP.
PPh 22 atas transaksi pembelian kembali akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi ini:
– Harga emas pecahan 0.5 gram: RP 607.500.
– Harga emas ukuran 1 gram: RP1.115.000.
– Harga emas ukuran 2 gram: RP 2.170.000.
– Harga emas 3 gram: RP 3.230.000.
– Harga emas 5 gram: Rp 5.350.000.
– Harga emas 10 gram: RP 10.645.000.
– Harga emas 25 gram: RP 26.487.000.
– Harga emas 50 gram: RP52.895.000.
– Harga emas ukuran 100 gram: RP105.712.000.
– Harga emas ukuran 250 gram: RP264.015.000.
– Harga emas untuk ukuran 500 gram: RP577.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.055.600.000.
Pengurangan pajak atas harga pembelian emas berdasarkan PMK No.
34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0
45 persen untuk pemegang NPWP dan 0.9 persen untuk pemegang non-NPWP. Semua pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.