Info BLT El Nino Rp400 Ribu Cair Hari Ini? Ini Kriteria Penerima Bansos

RESMI CAIR! BLT El Nino Rp400 Ribu Cair ke Pemilik Kriteria ini
RESMI CAIR! BLT El Nino Rp400 Ribu Cair ke Pemilik Kriteria ini./Pexels
0 Komentar

KURASI MEDIA – Inilah informasi mengenai Bantuan Langsung Tunai atau BLT El Nino Rp400 ribu yang cair hari ini, simak kriteria penerima bansos berikut ini.

BLT El Nino merupakan bantuan tambahan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh fenomena El Nino.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), akan menyalurkan BLT El Nino kepada masyarakat yang memenuhi syarat dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga:Cara Mendapatkan KUR Kemenkop UKM 2023 bagi Pelaku Usaha MikroCara Cairkan Bansos PKH Tahap 4 Cair 30 November 2023

Saat ini, Indonesia sedang mengalami musim kemarau, yang dapat berdampak negatif pada sektor pertanian dan menyebabkan kenaikan harga pasar.

Dampak dari El Nino ini mencakup kekeringan di lahan pertanian, gangguan pada produktivitas panen, dan peningkatan harga bahan pangan.

Bantuan BLT El Nino senilai Rp400 ribu akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, dengan alokasi pencairan pada bulan November sampai Desember 2023.

Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp400.000 untuk dua bulan. Proses pencairan BLT El Nino ini akan dilakukan segera.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BLT El Nino, segera cairkan hari ini atau sesuai dengan jadwal pencairan di lembaga penyalur.

Pemerintah hanya akan menyalurkan BLT El Nino Rp400 ribu kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria berikut ini.

Berikut adalah kriteria penerima BLT El Nino sebesar Rp400.000 yang akan dicairkan dalam bulan ini:

Baca Juga:Ramalan Zodiak Pisces Besok 30 November 2023: Tetap BijaksanaRamalan Zodiak Aquarius Besok 30 November 2023: Jangan Takut!

  • Masyarakat yang termasuk keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
  • Telah diakui sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kementerian Sosial.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Bagi yang belum terdaftar dalam DTKS Kemensos, dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar:

  1. Kunjungi kantor kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat.
  3. Untuk mengecek status penerima bantuan, dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
  4. Setelah data terverifikasi, pendaftar akan dimasukkan ke dalam sistem DTKS dan berhak menerima bantuan.
0 Komentar