KURASI MEDIA – Simak inilah update harga Bahan Bakar Minyak atau BBM turun 1 Desember 2023, ini daftar harga Pertamax dan Pertamax Dex.
Pertamina kembali menurunkan harga jual BBM nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series yang berlaku mulai hari ini Jumat, 1 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi harga jual produk BBM nonsubsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala sesuai dengan tren fluktuasi harga rata-rata publikasi minyak dunia acuan, yakni harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang rupiah.
Baca Juga:Cara Bikin Spotify Wrapped 2023, Gampang dan Langsung Bisa Dibagikan ke IGRamalan Zodiak Pisces Besok 1 Desember 2023: Perhatikan Keuangan
Sebelumnya, pada awal November 2023, Pertamina telah melakukan penurunan harga BBM mengikuti tren fluktuasi.
“Karena fluktuasi ini, Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga jual Pertamax Series dan Dex Series. Karena trennya turun, maka harga jual produk BBM nonsubsidi Pertamina akan kembali turun berlaku 1 Desember 2023 ini, setelah sebelumnya juga turun pada November lalu,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, sebagaimana mengutip dari ANTARA.
Harga BBM Turun
Di DKI Jakarta sendiri, harga Pertamax menjadi Rp13.350 per liter atau turun harga bulan November 2023 Rp13.400 per liter.
Berikutnya, harga Pertamax Green 95 menjadi Rp14.900 per liter dari sebelunya Rp15.000 per liter.
Kemudian, Pertamax Turbo menjadi Rp15.350 per liter dari sebelumnya Rp15.500 per liter.
Sementara itu, untuk BBM Dexlite bulan Desember 2023 menjadi Rp15.500 per liter dari sebelumnya Rp16.950 per liter.
Pertamax Dex menjadi Rp16.200 per liter dari sebelumnya Rp17.750 per liter pada bulan November lalu.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Aquarius Besok Jumat, 1 Desember 2023Ramalan Zodiak Capricorn Besok 1 Desember 2023: Jalani Hari dengan Disiplin
Harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Penetapan harga baru ini sudah sesuai dengan formula penetapan harga yang mengacu pada Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi.