KURASI MEDIA – Dalam melakukan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, penting bagi peminjam untuk memilih perusahaan teknologi finansial (fintech) yang resmi atau legal.
Perusahaan pinjol yang legal harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
Menggunakan pinjol ilegal dapat berisiko pada penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan potensi praktik shadow banking atau skema ponzi.
Baca Juga:Bocoran Desain Samsung Galaxy A55 Mirip iPhone 15, Simak Detail Lebih Lanjut di SiniUnggah File PDF Kamu di Situs Penghasil Uang ini Dibayar via DANA
Menurut data terakhir dari situs resmi OJK per 9 Oktober 2023, terdapat total 101 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin dari OJK.
25 pinjol resmi OJK terbaru, beberapa di antaranya adalah:
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Financial
- Pinjam Modal
- AwanTunai
- Danakini
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- Dana Tunai Cepat
- KlikUMKM
- Pinjam Gampang
- Lumbungdana
- Dhanapala
- Kredinesia
OJK telah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan pinjol yang telah berizin dari OJK.
Dengan menggunakan pinjol yang terdaftar resmi di OJK, peminjam dapat menghindari risiko penyalahgunaan dana dan praktik ilegal lainnya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa daftar perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK sebelum melakukan pinjaman online.
Dengan memilih pinjol yang terdaftar di OJK, peminjam dapat memiliki kepercayaan bahwa layanan yang diberikan adalah legal dan diawasi oleh OJK.
Peminjam juga dapat memanfaatkan pembinaan dan perlindungan yang diberikan oleh OJK dalam hal sengketa atau praktek yang tidak semestinya.
Sebagai peminjam, penting untuk mengutamakan keamanan dan berhati-hati dalam memilih perusahaan pinjol untuk memastikan bahwa transaksi pinjaman dilakukan dengan aman dan terjamin.