KURASI MEDIA – Menginginkan pinjaman online? Pastikan pilihanmu jatuh pada perusahaan financial technology (fintech) yang resmi dan legal.
Kreditor harus memastikan bahwa perusahaan pinjol terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki status hukum sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
Menggunakan pinjol ilegal dapat membawa risiko serius, termasuk penyalahgunaan dana, pembayaran pinjaman yang tidak sesuai, dan bahkan potensi skema ponzi.
Baca Juga:5 Produk Lip Tint Viral Paling Ringan Dan Warna Tahan Lama Cocok Digunakan Sehari-hari10 HP Android Paling Canggih, Apakah Hp Anda Termasuk Dalam Daftar Ini?
Pinjol Resmi OJK yang Trendi di Tahun 2023
Tak perlu khawatir, karena sekarang OJK telah merilis daftar lengkap perusahaan fintech peer-to-peer lending berizin per Oktober 2023. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- PT Bursa Akselerasi Indonesia (iGrow)
- PT LinkAja Modalin Nusantara (id)
- PT Adiwisista Finansial Teknologi (DUMI)
- PT Qazwa Mitra Hasanah (KrediFazz)
- PT Doeku Peduli Indonesia (Aktivaku)
- PT Mulia Inovasi Digital (Indosaku)
- PT Piranti Alphabet Perkasa (BantuSaku)
- PT Smartec Teknologi Indonesia (Danabijak)
- PT Digital Micro Indonesia (AdaModal)
- PT Crowde Membangun Bangsa (KlikCair)
- PT Sahabat Mikro Fintek (UATAS)
- PT Pintar Inovasi Digital (Findaya)
Dan masih banyak lagi! perusahaan resmi yang terdaftar di OJK hingga Oktober 2023.
Pastikan untuk memilih dari daftar ini untuk mendapatkan pengalaman pinjaman online yang aman dan terpercaya.
Ingatlah, OJK selalu menyarankan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjaman online yang sudah memiliki izin resmi dari OJK, seperti yang tercantum dalam daftar di atas.Dengan begitu, Anda dapat melakukan pinjaman dengan tenang dan aman.