KURASI MEDIA – Identitas Kependudukan Digital (IKD) telah menjadi gebrakan dalam era transformasi digital, menjadi alternatif canggih yang menggantikan peran KTP elektronik atau e-KTP.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebuah aplikasi digital yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP).
Penggantian e-KTP menjadi IKD tidak hanya memudahkan masyarakat, namun juga membawa inovasi signifikan dalam dunia identifikasi digital.
Baca Juga:Intip Yuk Fitur Exclusive Stories, Apa Sih Isinya?Tips Hindari Penipuan Belanja Online
Namun, proses pergantian e-KTP menjadi IKD dilakukan secara bertahap dan tidak menghapus fungsi e-KTP secara langsung.
Langkah-langkah Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD):
Dalam mewujudkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP, masyarakat dapat mengikuti serangkaian langkah praktis melalui aplikasi digital yang dapat diunduh di Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS. Berikut adalah panduan lengkapnya:
 Persyaratan Pembuatan IKD:
- Memiliki e-KTP: Pastikan kamu memiliki e-KTP sebagai dasar identitas.
- Memiliki email yang aktif: Persiapkan email yang akan digunakan untuk mendaftar dan verifikasi.
- Memiliki smartphone: Pastikan smartphone yang digunakan dapat mengunduh dan menjalankan aplikasi IKD.
 Cara Membuat IKD sebagai Pengganti e-KTP:
Unduh Aplikasi IKD:
Unduh aplikasi IKD melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Registrasi dan Verifikasi:
Buka aplikasi IKD, lakukan pengisian NIK, email, dan nomor handphone. Klik tombol verifikasi data.
Face Recognition:
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
Scan QRCode:
Setelah pemindaian foto, pilih scan QRCode yang dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Aktivasi Melalui Email:
Cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi. Lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha.
Baca Juga:Terbaru Laptop Acer Aspire Vero 16 di Pameran Conscious Technology 20235 Pinjaman Online dengan Bunga Rendah, Tenor Panjang, Terdaftar OJK
Selesai!
Dengan langkah-langkah tersebut, proses aktivasi IKD telah selesai, dan identitas digitalmu siap digunakan.
Dengan IKD, akses cepat ke identitas penduduk dapat dilakukan melalui aplikasi, menghilangkan kebutuhan fotokopi KTP untuk berbagai layanan publik.
Dengan mengikuti panduan di atas, masyarakat dapat merasakan manfaat revolusioner dari IKD sebagai identitas digital yang praktis dan inovatif.